Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan rangkaian kegiatan sistematik yang dirancang untuk mengatur penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru mulai dari pendaftaran, proses seleksi, pengumuman hingga daftar ulang. Penyelenggaraan SPMB dilaksanakan setiap tahunnya oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di daerah Provinsi Jawa Tengah.

SOP dan Petunjuk Teknis SPMB:
SK Penetapan Daya Tampung SMA SMK Negeri
Permendikdasmen No 3 Tahun 2025
Petunjuk Operasional Penyelenggaraan SPMB SMAN dan SMKN Prov Jateng
SK Gubernur Jawa Tengah
SK Kepala Dinas Wilayah PMB

Proses pendaftaran SPMB untuk jenjang SMA/SMK/SLB di Jawa Tengah, dapat diakses secara online melalui website spmb.jatengprov.go.id

Dokumen persyaratan Umum :

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit.
2. Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah.
3. Calon murid baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah,  atau  dokumen lain yang  menyatakan  kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua peserta didik.
5. Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan domisili Calon Murid Baru.
6. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan  data Calon Murid Baru asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangani orang tua (format dapat diunduh pada website SPMB).