Merupakan sebuah rangkaian kegiatan sistematik yang dirancang untuk mengatur penyelenggaraan SPMB mulai dari persiapan (pra pendaftaran), pengumuman pendaftaran, pendaftaran dan penyerahan dokumen persyaratan, seleksi hingga batas kuota daya tampung, pengumuman hasil seleksi secara terbuka, hingga daftar ulang. Penyelenggaraan SPMB dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel, dilaksanakan pada setiap tahun, dimulai pada awal bulan Juni.
SOP dan Petunjuk Teknis SPMB:
1. SK-Gubernur-Jateng_Juknis-SPMB-2026
2. -JUKOP SPMB SMAN-SMKN-SLBN Jateng-2026-
3. SKPenetapanDayaTampungTA2026-2027
4. SKPenetapanWilayahSPMBTA2026-2027
5. Link pendaftaran
6. Cek DTSEN (Jalur Afirmasi)
7. Helpdesk
8. Grup Telegram

Proses pendaftaran SPMB untuk jenjang SMA/SMK/SLB di Jawa Tengah, dapat diakses secara online melalui website spmb.jatengprov.go.id
Dokumen persyaratan Umum :
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit.
- Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;
- Calon Murid penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
- Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan domisili Calon Murid;
- Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Murid asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangani orang tua (format dapat diunduh pada website SPMB)