PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
SMA NEGERI 1 WONOGIRI TAHUN PELAJARAN 2021/2022
DAYA TAMPUNG
- PEMINATAN MIPA : 9 KELAS x 36 SISWA = 324 SISWA
- PEMINATAN IPS : 2 KELAS x 36 SISWA = 72 SISWA
- PEMINATAN BAHASA : 1 KELAS x 36 SISWA = 36 SISWA
JADWAL PELAKSANAAN
- Penetapan Zonasi : 21 Mei 2021
- Publikasi PPDB : 21 Mei – 16 Juni 2021
- Verifikasi berkas
pendaftaran dan
penerimaan token : 14 s.d 19 Juni 2021 - Pendaftaran
Dibuka : 21 Juni 2021 pukul 07.00 WIB
Ditutup : 24 Juni 2021 pukul 16.00 WIB - Evaluasi,
pemeringkatan dan
penyaluran : 25 s.d 26 Juni 2021 - Pengumuman hasil : 26 Juni 2021 (Maks. pukul 23.55)
- Daftar Ulang : 28 Juni 2021 s.d 2 Juli 2021
- Hari Pertama Masuk : 12 Juli 2021
SYARAT PENDAFTARAN
- Jalur Zonasi :
- Pembagian wilayah Calon Peserta Didik (CPD) berdasarkan jarak (radius) alamat KK CPD dengan Satuan Pendidikan.
- Kuota zonasi paling sedikit 55 %
- Kuota 55% termasuk didalamnya ada kuota zonasi khusus 10% dari daya tampung satuan pendidikan.
- CPD dari Pondok Pesantren dan Panti Asuhan mengikuti tempat kedudukan Pondok Pesantren atau Panti Asuhan.
- Kecamatan yang termasuk wilayah zonasi SMA Negeri 1 Wonogiri antara lain :
-
-
- Kec. Wonogiri
- Kec. Selogiri
- Kec. Ngadirojo
- Kec. Wuryantoro
- Kec. Manyaran
- Kec. Nguter (Kab.Sukoharjo)
- Kec. Jatipuro (Kab.Karanganyar)
- Kec. Jatiyoso (Kab.Karanganyar)
-
- Jalur Afirmasi :
- Diperuntukkan bagi CPD yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang memiliki KIP, PIP atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Kuota afirmasi paling sedikit 20%
- Dari kuota 20%, yang 5% diperuntukkan bagi CPD dari putera/puteri tenaga kesehatan yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien Covid-19, sepanjang CPD dimaksud memenuhi ketentuan lain yang dipersyaratkan.
- Tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya sebagaimana dimaksud di atas, bersumber dan ditetapkan Dinas Provinsi Jawa Tengah.
- Diperuntukkan bagi CPD yang mengikuti perpindahan orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.
- Kuota perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% dari daya tampung satuan pendidikan.
- Kuota jalur perpindahan orang tua dapat digunakan untuk anak guru yang mengajar pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai guru.
- Adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi Calon Peserta Didik (CPD).
- CPD yang mendaftar melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Satuan Pendidikan.
- Kuota jalur prestasi paling banyak 20% dari daya tampung Satuan Pendidikan.
- Komponen yang menjadi dasar perhitungan nilai akhir adalah nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) SMP/sederajat pada mata pelajaran yang ditentukan ditambah dengan bobot nilai prestasi hasil perlombaan di bidang akademik maupun non akademik.
- CPD dengan prestasi Juara I, II dan III Internasional dan juara I Nasional dari kejuaraan yang diselenggarakan secara berjenjang diberikan prioritas langsung diterima.
- Bobot nilai hasil perlombaan ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi tertinggi yang dimiliki oleh CPD dengan ketentuan : Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak pendaftaran PPDB dan prestasi tersebut diperoleh pada jenjang pendidikan SMP/sederajat.
PEMBOBOTAN NILAI PRESTASI
Pembobotan Nilai Prestasi :
Berjenjang :
Tidak Berjenjang :
Pembobotan Nilai Raport :
Konversi Akreditasi Sekolah: Penghitungan nilai rapor pada jalur prestasi SMA mempertimbangkan akreditasi sekolah dengan konversi yang ditetapkan sebagai berikut :
1. Akreditasi A : 1,00
2. Akreditasi B : 0,99
3. Akreditasi C : 0,98
4. Tidak Terakreditasi : 0,9
Ket. NR = Jumlah Nilai Rapor NK = Bobot nilai kejuaraan.
Berjenjang :

Tidak Berjenjang :

Pembobotan Nilai Raport :

Konversi Akreditasi Sekolah: Penghitungan nilai rapor pada jalur prestasi SMA mempertimbangkan akreditasi sekolah dengan konversi yang ditetapkan sebagai berikut :
1. Akreditasi A : 1,00
2. Akreditasi B : 0,99
3. Akreditasi C : 0,98
4. Tidak Terakreditasi : 0,9

Ket. NR = Jumlah Nilai Rapor NK = Bobot nilai kejuaraan.
TATA CARA PENDAFTARAN
APLIKASI PPDB
INFORMASI PPDB
Silahkan join grup telegram untuk menanyakan segala sesuatu terkait PPDB SMAN 1 WONOGIRI melalui link berikut: